Sejarah TNGC
Taman Nasional Gunung Ciremai merupakan taman nasional ke-50 di Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Kehutanan pada tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 424/Menhut-II/2004Tanggal 19 Oktober Tahun 2004. Sejarah penunjukan kawasan Gunung Ciremai menjadi taman nasional terjadi melalui berbagai peristiwa dengan rangkaian kejadian sebagai berikut:
- Kawasan hutan Gunung Ciremai pertama ditunjuk menjadi Hutan Lindung/Tutupan oleh Pemerintah Hindia Belandaberdasarkan GB (Gelezen de Brieven) tanggal 22 September 1930
- Pemerintah Hindia Belandamelakukan tata batas kawasan hutan Gunung Ciremai dengan proses verbal pada tahun 9 Januari 1939 dan disahkan pada tanggal 28 Mei 1941.
- Tanggal 10 Maret 1978, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 143/Kpts/Um/3/1978 telah ditunjuk wilayah kerja Unit Produksi (Unit III) Perum Perhutani Jawa Barat yang meliputi seluruh areal hutan yang berada di di Daerah TK. I. Jawa Barat (termasuk Kelompok Hutan Gunung Ciremai yang termasuk dalam wilayah kerja KPH Kuningan dan KPH Majalengka) , kecuali areal Suaka Alam dan Hutan Wisata.
- Tahun 2003, sebagian Kelompok Hutan Produksi Gunung Ciremai di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka yang pengelolaannya pada waktu itu oleh Perum Perhutani melalui KPH Kuningan dan KPH Majalengka ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 195/Kpts-II/ 2003 tanggal 4 Juli 2003 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Wilayah Propinsi Jawa Barat seluas ± 816. 603 ha.
- Tanggal 26 Juli 2004, Bupati Kuningan melalui Surat Nomor 522/1480/Dishutbun Perihal: Proposal Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai kawasan Pelestarian Alam, telah mengusulkan kepada Menteri Kehutanan untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai menjadi TNGC.
- Tanggal 13 Agustus 2004, Bupati Majalengka melalui Surat Nomor 522/2394/Hutbun perihal: Usulan Gunung Ciremai sebagai kawasan Pelestarian Alam, telah Mengusulkan Kepada Menteri Kehutanan untuk mengajukan perubahan fungsi kawasan hutan lindung pada kelompok hutan Gunung Ciremai menjadi TNGC.
- Tanggal 13 Agustus 2004, Bupati Kuningan menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan melalui suratnya Nomor 522.6/1653/ Dishutbun Perihal Pengelolaan Kawasan Hutan Gunung Ciremai sebagai Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
- Tanggal 1 September 2004, Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan sura No. 661/266/DPRD kepada Menteri Kehutanan Perihal Dukungan Atas Usulan Pengelolaan Kawasan Hutan Gunung Ciremai Sebagai Kawasan Pelestarian Alam (KPA).
- Tanggal 19 Oktober Tahun 2004, Kawasan Hutan Lindungpada Kelompok Hutan Gunung Ciremai ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 424/Menhut-II/2004 Tentang Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Lindung pada Kelompok Hutan Gunung Ciremai Seluas ± 15.500 (Lima Belas Ribu Lima Ratus) Hektar terletak di Kabupaten Kuningan dan Majalengka, Propinsi Jawa Barat menjadi Taman Nasional Gunung Ciremai.
- Tanggal 22 Oktober 2004, Gubernur Jawa Barat menyampaikan surat Nomor: 522/3325/ Binprod Kepada Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia perihal Pengkajian Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Gunung Ciremai menjadi Kawasan Pelestarian Alam.
- Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.3684/Menhut-VII/KUH/2014 Tanggal 8 Mei 2014, tentang Penetapan Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai.
- Kelembagaan dan Organisasi
(1) Tanggal 30 Desember 2004 , BKSDA Jabar II ditunjuk sebagai pengelola TN Gunung Ciremai sampai terbentuknya organisasi TNGC yang definitf berdasarkan Surat Keputusan Dirjen PHKA No: SK.140/IV/Set-3/2004 Tentang Penunjukan Pengelola Taman Nasional Kayan Mentarang, Lorentz, Manupeu- Tanah Daru, Laiwangi-Wanggameti, Danau Sentarum, Bukit Dua Belas, Sembilang, Batang gadis, Gunung Merapi, Gunung Merbabu, Tesso Nilo, Aketajawe-Lolobata, Bantimurung-Bulusaraung, Kepulauan Togean, Sebangau dan Gunung Ciremai.
(2) Surat Direktur Konservasi Kawasan kepada Kepala BKSDA Jabar II No. S.41/IV/KK-1/2005 tanggal 31 Januari 2005 perihal Tindak lanjut Penunjukan TNGC dimana salah satu poinnya adalah untuk menempatkan beberapa orang staf BKSDA Jabar II di TNGC untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pengamanan kawasan.
(3) Tanggal 1 Maret 2005, Staf BKSDA Jabar II berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala BKSDA Jabar II No: PT 322/IV-K 12/Peg 2005 ditunjuk untuk membantu Kepala Balai KSDA Jabar II melaksanakan pengelolaan TNGC.
(4) Tanggal 28 Maret 2005 Penunjukan Kasi Konservasi Wilayah I selaku Koodinator Pengelolaan TNGC untuk membantu Kepala Balai KSDA Jabar II dalam pelaksanaan Pengelolaan TNGC berdasarkan SURAT PERINTAH TUGAS Kepala BKSDA Jabar II No: PT 434/IV-K 12/Peg 2005.
(5) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat II nomor SK.193/IV-K.12/2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Susunan Organisasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai berada di wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah I dengan di bantu oleh 2 Satuan kerja dan 10 Resort TNGC dengan jumlah personil sebanyak 31 Orang.
(6) Tanggal 14 Juli 2005, dideklarasikannya TNGC oleh Bapak Menteri Kehutanan di Pendopo Bupati Kuningan.
(7) Tanggal 2 Juni 2006, diterbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.29/ Menhut-II/ 2006 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6186/Kpts-II/2002 tentang Organisasi Tata Kerja Balai Taman Nasional termasuk organisasi Balai TNGC.
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : P.03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
- Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Kawasan Hutan Lindung yang telah diubah menjadi Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai dari Perum Perhutani kepada Departemen Kehutanan Nomor :05.SJ/DIR/2009 dan Nomor : BA.4/IV-SET/2009 tanggal 29 januari 2009.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Pada tahun 2014 kawasan TNGC ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.3684/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 8 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Ciremai seluas 14.841,30 Ha di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Pada keputusan tersebut tercantum bahwa dalam hal masih terdapat hak-hak pihak ketiga yang sah dalam penetapan kawasan hutan ini dikeluarkan dari kawasan hutan sesuai peraturan perundangan.
Pada tahun 2015 Kementerian Kehutanan disatukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup oleh Presiden Republik Indonesia sehingga nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini mempengaruhi organisasi dan tata kerja UPT taman nasional yang disahkan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tanggal 29 Januri 2016.
Pada tahun 2015 zonasi TNGC direview melalui Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservai Alam Nomor SK.87/IV-SET/2015 tanggal 30 Maret 2015 tentang Zonasi Taman Nasional Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan dan Majalengka Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan keputusan tersebut luas zonasi kawasan TNGC adalah 15.500 Ha.
Pada tahun 2016 Balai TNGC melakukan terobosan perubahan struktur organisasi pengelolaan kawasan khususnya pada resor wilayah berubah menjadi resor tematik melalui keputusan Kepala Balai TNGC Nomor SK.74/BTNGC/2016 tanggal 27 April 2016 tentang Pembentukan Nama Resor, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Resor Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai. Berdasarkan keputusan tersebut TNGC dibagi kewilayahan secara tematik menjadi 3 resor, yaitu :
- Resor Perlindungan dan Pengamanan Hutan : beranggotakan Polisi Kehutanan (Polhut)
- Resor Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem : beranggotakan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH)
- Resor Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam : beranggotakan Penyuluh Kehutanan, Non Struktural, Polhut dan PEH yang memenuhi kriteria
Hingga saat ini Balai Taman Nasional Gunung Ciremai sudah memiliki 75 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari pegawai struktural, non struktural dan pejabat fungsional yang terbagi menjadi 2 seksi pengelolaan taman nasional (SPTN) di Kuningan dan Majalengka yaitu SPTN Wilayah I Kuningan dan SPTN Wilayah II Majalengka.
Selain itu PNS BTNGC dibantu oleh Tenaga Upah sebanyak 13 orang, Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Mitra Pengelola Wisata dalam rangka upaya menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Sumber(http://tngciremai.com)
Komentar
Posting Komentar